SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel
lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang
hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi
pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan
ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs
yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu
halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa
sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih
ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang
berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk
memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!".
Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa
itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak
akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena
undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu
implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet
adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet
dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan
masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet
saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet,
antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak
menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal
atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga
pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis
besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak
di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di
Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website
tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara
langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di
Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari
menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook,
Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini
akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa
dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar
AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa
melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut
kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih
luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP)
diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman
penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung,
Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu
agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu
tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan
kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi
Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken
seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA
selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses
warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan
pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam
editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi
juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat,
tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap
paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua
kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena
didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah
Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan ,
Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
... atau ...
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012
Sumber : www.kaskus.us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar